ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan

Pimpinan KPK menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK pegawai KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
ICW Nilai Sikap KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK Bentuk Pembangkangan
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rekomendasi Ombudsman terkait dugaan adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap tersebut semakin menunjukkan pimpinan KPK melakukan pembangkangan.

"ICW tentu tidak kaget lagi melihat sikap KPK yang mengabaikan tindakan korektif Ombudsman perihal temuan maladministrasi atas pengalihan status kepegawaian KPK," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (6/8).

"Jadi, bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK, mulai dari mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi, mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo, hingga menganulir temuan Ombudsman. Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK," sambung Kurnia.

Kurnia menyarankan, Ombudsman segera menindaklanjuti dengan melaporkan sikap pimpinan KPK yang menolak rekomendasi pada Presiden Joko Widodo.

"Berkenaan dengan hal tersebut, ICW menyarankan kepada Ombudsman untuk segera mengeluarkan rekomendasi dan langsung melaporkannya kepada Presiden. Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara," kata Kurnia.

Diberitakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksaan TWK. Ghufron mengatakan, pokok perkara yang diperiksa Ombudsman tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA).

"Pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolute Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (5/8/2021).

Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di MA, menurut Ghufron seharusnya Ombudsman menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.

"Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," kata Ghufron.

Lagipula, menurut Ghufron, para pegawai nonaktif KPK yang melapor bukan masyarakat penerima layanan publik KPK sebagai pihak yang berhak melapor dalam pemeriksaan Ombudsman. Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraa pelayanan publik.

"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.

Atas dasar itu, Ghufron menyatakan pihaknya keberatan dengan laporan hasil akhir Ombudsman yang menyatakan ada pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan TWK pegawai KPK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ujar Ghufron.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi