Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan tiga penumpang Sriwijaya Air ber-KTP luar Provinsi Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk. Padahal dokumen itu merupakan syarat perjalanan yang diatur dalam edaran Wali Kota Sorong.
Tiga penumpang Sriwijaya Air dari Bandara Surabaya itu ditemukan saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kamis (6/8).
Petugas lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Rodney, mengatakan, ketiga penumpang itu memiliki KTP luar Papua Barat. Namun mereka lolos naik pesawat walaupun tidak memegang surat izin masuk dari Satgas Penanganan Covid-19 sesuai edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong sudah berkali-kali menegur pihak maskapai agar tidak meloloskan penumpang yang tidak memiliki surat izin masuk selama penerapan PPKM. Namun peringatan itu tetap tak diindahkan.
"(Maskapai) bahkan membuat catatan bahwa penumpang tersebut bertanggung jawab jika dipermasalahkan di bandara tujuan, seolah tidak memahami aturan PPKM dan membenturkan Satgas dengan pelaku perjalanan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Rodney mengatakan, pelanggaran itu sudah berulang kali terjadi, sehingga mereka menyimpulkan pihak maskapai mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone mengatakan, tiga penumpang asal Makassar dan pihak maskapai telah ditegur terkait kejadian itu.
Dia menambahkan, sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong, mereka terus mendapati pelanggaran yang terjadi pada maskapai Sriwijaya, yaitu penumpang tidak memiliki kelengkapan surat izin masuk Kota Sorong.
"Kami berharap agar dalam pemberlakuan PPKM pihak maskapai Sriwijaya tidak membuat pelanggaran meloloskan para pelaku perjalanan dengan tidak memiliki surat izin masuk kota Sorong," harap Herlinn.