Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Anak Akidi Tio Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp7,9 Miliar

Heryanti Tio pernah dilaporkan rekan bisnis terkait kasus dugaan penipuan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Febuari 2020 lalu. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Anak Akidi Tio Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp7,9 Miliar
Putri Akidi Tio Usai Diperiksa Polisi. Irwanto

Fakta baru terungkap dari kasus dugaan donasi fiktif untuk penanganan Covid-19 dilakukan Heryanty Tio tengah diusut Polda Sumatera Selatan. Heryanti yang disebut-sebut anak pengusaha bernama Akidi Tio itu juga terjerat masalah hukum di Polda Metro Jaya.

Heryanti Tio pernah dilaporkan rekan bisnis terkait kasus dugaan penipuan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Febuari 2020 lalu. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak adanya laporan tersebut hingga saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (3/8).

Meski sudah naik ketingkat penyidikan, terlapor ternyata mangkir saat diminta untuk hadir oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi atas kasus yang dilaporkan.

"Kemudian, pada saat itu kita sudah mengundang saudari H tapi tidak datang, tidak hadir. Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Kronologi

Yusri menjelaskan, kasus ini bermula pada 2018 lalu. Heryanty mengajak pelapor untuk usaha.

"Ada 3 item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018," jelasnya.

"Tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H," sambungnya.

Akan tetapi, sampai 2020 awal, janji tersebut tak juga dipenuhi oleh Heryanty. Sehingga, dirinya pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.

"Saudari H sebagai terlapor, kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," ungkapnya.

"Tapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri," imbuhnya.

Laporan Sempat Dicabut

Ternyata, laporan yang telah dibuat oleh pelapor pada Febuari 2020, dicabut dengan mengirimkan surat kepada terlapor. Oleh karena itu, nantinya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Ju Bang Kioh.

"Mau masuk ke panggilan untuk membawa tanggal 28 Juli yang lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H. Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi," paparnya.

"Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya. Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan," sambungnya.

Yusri menegaskan, kasus yang menimpa Heryanty tersebut tidak ada hubungannya dengan kejadian yang terjadi di Sumatera Selatan terkait uang hibah sebesar Rp2 triliun.

"Jadi jangan disangkut pautkan dengan permasalahan yang di daerah Sumatera Selatan, karena memang sudah sejak Februari 2020. Ini pun juga permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor itu sejak tahun 2018 yang lalu tentang adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor saudari H," tegasnya.

"Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya," tutupnya.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi