Red Notice terhadap Harun Masiku sudah diterbitkan NCB Interpol. Harun menjadi buronan dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengklaim sejumlah negara tetangga memberikan respon atas red notice tersebut.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Akan tetapi, Firli belum mau mengungkap negara mana saja yang telah merespons. Firli hanya mengingatkan kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi upaya penangkapan Harun Masiku bisa dijerat pidana dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
"Maka (menghalangi penyidikan) itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 21 ya, dan itu masuk tindak pidana," kata dia.
Alasan Minta Bantuan Interpol
Firli menjelaskan pihaknya meminta bantuan Interpol lantaran KPK tak bisa menangkap Harun Masiku sendirian. KPK membutuhkan Interpol karena Firli menduga Harun Masiku berada di luar negeri.
"Apalagi tersangkanya patut kuat dugaan kita ada di luar negeri, dan kita meminta bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice," katanya.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi, penerbitan red notice interpol untuk tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (30/7/2021).
Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap eks caleg PDIP tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya sudah dirilis KPK.
"KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK," jelas Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com