Nekat Gelar Hajatan Resepsi Anak, Ketua PCNU Jember Disidang Prokes & Denda Rp10 Juta

Sidang digelar secara daring dengan terdakwa Gus Aab diwakili oleh Taufik Hidayat selaku ketua panitia acara resepsi nikahan. Dikonfirmasi terpisah, Taufik mengakui kesalahannya tersebut.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Nekat Gelar Hajatan Resepsi Anak, Ketua PCNU Jember Disidang Prokes & Denda Rp10 Juta
Ketua PC NU Jember jalani sidang pelanggaran prokes. ©Istimewa

Acara resepsi pernikahan putri Ketua PC NU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin dihukum denda Rp 10 Juta atau kurungan. Dalam sidang yang digelar di Mapolres Jember, perwakilan keluarga Gus Aab –sapaan akrabnya- akhirnya memilih membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM Level 4 tersebut.

"Dinyatakan melanggar Perda Prop Jatim No.2 Tahun 2020 Pasal 20,Pasal 27A, Pasal 27B,Pasal 27C Pasal 49 ayat (6) tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Pihak Gus Aab memilih membayar opsi denda ditambah biaya perkara Rp2.000," ujar Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Iman Nulla saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Sabtu (31/7).

Sidang digelar secara daring dengan terdakwa Gus Aab diwakili oleh Taufik Hidayat selaku ketua panitia acara resepsi nikahan. Dikonfirmasi terpisah, Taufik mengakui kesalahannya tersebut.

Sebagai tokoh masyarakat, Gus Aab akan berusaha memberi teladan terkait ketaatan terhadap prokes.

"Mewakili keluarga, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada aparat dan juga masyarakat. Ke depan, kami akan berusaha untuk menjaga kedisiplinan atas prokes agar pandemi segera berakhir," ujar Taufik.

Sebagai ketua penyelenggara hajatan pernikahan putri Gus Aab, Taufik mengaku sudah berusaha untuk menaati peraturan yang ada. Hajatan perkawinan tersebut sudah direncanakan jauh hari sejak sebelum pemerintah menetapkan PPKM.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Akhirnya karena ada pengumuman PPKM, acara yang sudah kita rencanakan pada 11 Juli, kita batalkan dan diganti harinya pada 22 Juli," tutur Taufik.

Namun ternyata, pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Keluarga Gus Aab akhirnya kembali membatalkan dan memundurkan jadwal akad nikah putrinya menjadi tanggal 28 Juli 2021.

"Saat itu kita berpikir bahwa PPKM tidak akan diperpanjang lagi. Kita tetap laksanakan acara akad nikah, karena sudah beberapa kali ini ditunda. Akad nikah kan sesuatu yang sakral, jadi kami berpikir sebaiknya tidak ditunda-tunda lagi," ungkap Taufik.

Sayangnya, perkiraan tidak sesuai kenyataan. Pada 25 Juli 2021, Presiden Jokowi kembali memperpanjang dan menetapkan PPKM Level 4 di sejumlah daerah, termasuk Jember. Keluarga Gus Aab akhirnya terpaksa tetap menggelar akad nikah putri mereka.

"Kami mohon maaf, kami salah," tutur Taufik.

Taufik juga mengklaim, mereka tidak menggelar resepsi pernikahan. Melainkan hanya akad nikah. Meski foto yang beredar di media sosial menunjukkan resepsi pernikahan.

Dalam acara akad nikah itu, Taufik sudah berusaha membatasi undangan, yakni hanya 70 undangan. Namun tetap saja hal itu menyalahi aturan, yakni maksimal 30 orang. Selain itu, acara pernikahan itu juga dianggap salah karena beredar foto para hadirin bersama mempelai yang tidak mengenakan masker.

"Sebenarnya foto dua kali. Yang awal pakai masker, tetapi karena ini momen bahagia, kita lepas masker sebentar. Hanya untuk foto, lalu di pakai lagi," ucap Taufik.

Apapun alasannya, keluarga Gus Aab tetap mengaku bersalah dan menyesali pelanggaran tersebut. "Kami memang salah dan meminta maaf," katanya.

Rekomendasi