Anggota Ombudsman RI Robert, Ne Endi Jaweng, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tindakan korektif atas malaaministrasi dalam proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia berharap, persoalan maladministrasi bisa dikoreksi KPK maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Setelah tindakan korektif ke KPK dan BKN tentu kami sangat berharap ini selesai di KPK dan BKN dan ini harapan yang paling ideal, ini sesuatu yang kami dorong," katanya dalam diskusi virtual Maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Jumat (30/7).
Tetapi, kata dia, apabila ternyata tindakan korektif KPK dan BKN tidak dijalankan, maka Ombudsman akan menyampaikan catatan korektif tersebut ke Istana. Menurutnya, Presiden Jokowi bisa mempertimbangkan soal maladministrasi tersebut.
"Sampai ke Istana. Kenapa ke Presiden? Karena dua pertimbangan. Satu sisi pertimbangan Ombudsman, sisi lain pertimbangan terkait Presiden sendiri, pertimbangan Ombudsman itu Ombudsman diberi kewenangan oleh Undang-undang 37 untuk menyampaikan saran ke Presiden, jadi muara pekerjaan Ombudsman sebagian besar kepada Presiden," tuturnya.
Menurutnya, Presiden secara kelembagaan merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif dan menjadi komando. Terlepas terima atau tidak soal reposisi kedudukan KPK di bagian eksekutif.
"Kedua, secara Kepegawaian karena kita ini bicara Aparatur Sipil Negara, pejabat tertinggi dalam manajemen Kepegawaian kita, PPK kita itu adalah Presiden, Presiden ini yang kemudian mendelegasikan kewenangan," ucap Robert.
Ia menambahkan, Ombudsman tidak dalam posisi mendesak Presiden agar KPK menjalankan catatan korektif dari Ombudsman. Robert bilang, hal itu adalah saran dan diharapkan Presiden menjadikan laporan Ombudsman sebagai dasar untuk mengambil keputusan maupun kebijakan.
"Kebijakan itu sudah kami sampaikan juga surat kepada beliau, mengambil alih, take over proses ini agar menjadi sepenuhnya di Bapak Presiden. Tapi ini sekali lagi ini hanya akan dilakukan atau kita harapkan yang di KPK yang di BKN tidak maksimal merespons tindakan korektifnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman memberikan empat catatan atau tindakan korektif terkait temuan malaadaministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pertama, KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
Kedua, pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
Ketiga, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum 30 Oktober 2019.
"Hasil produk pengolahan sel dendritik yang menjadi vaksin tidak dilakukan pengujian sterilitas dengan benar sebelum diberikan kepada manusia. Hal tersebut berpotensi memasukkan produk yang tidak steril dan menyebabkan risiko infeksi bakteri pada penerima vaksin," jelasnya.
Penny melanjutkan, produk akhir dari vaksin Nusantara tidak dilakukan pengujian kualitas sel dendritik. Peneliti hanya menghitung jumlah selnya saja. Sementara itu, penghitungan sel juga tidak konsisten karena ada 9 dari 28 sediaan yang tidak diukur. Kemudian, dari 19 yang diukur terdapat 3 sediaan yang di luar standar tetapi tetap dimasukkan.
Keempat. Penny menyebut metode pengujian vaksin Nusantara tidak dilakukan validasi dan standardisasi sebelum pelaksanaan penelitian.
Peneliti vaksin Nusantara juga hanya menyerahkan hasil dengan 2 macam pengujian menggunakan alat yang berbeda dan hasil yang berbeda.
"Hal tersebut tidak diperbolehkan karena akan timbul subjektivitas peneliti dengan memilih hasil yang dianggap lebih baik memberikan nilai. Terkait perbedaan hasil tersebut, saat diklarifikasi kepada tim peneliti, setiap orang memberikan pendapat yang berbeda-beda, di mana peneliti dari Aivita menyatakan hasil pengujiannya yang benar, dan peneliti dari Litbangkes menyatakan hasil pengujiannya yang benar," jelasnya.
"Berdasarkan hal tersebut, BPOM menyatakan bahwa hasil tidak dapat diterima validitasnya," sambung Penny.