Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan sejumlah kebijakan pemerintah di masa perpanjangan PPKM. Ada beberapa pelonggaran, dan bantuan sosial, serta insentif untuk dunia usaha.
Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai, insentif dan bantuan sosial pemerintah kepada dunia usaha dan masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, sebagai bentuk 'sabuk pengaman'.
Tadjuddin menerangkan, kebijakan PPKM, praktis membatasi mobilitas masyarakat. Karenanya, insentif-insentif dari pemerintah adalah bentuk tanggungjawab bagi mereka yang terdampak.
"Setidaknya dia seperti sabuk pengaman. Sebagai upaya agar selama PPKM masyarakat tidak menderita atau kelaparan. Untuk mengurangi beban mereka," ujar Tadjuddin saat dikonfirmasi, Rabu (28/7).
Insentif yang diberikan pemerintah terhadap tenaga kerja misalnya, ucap Tadjuddin, merupakan bentuk bantuan dan bentuk tanggung jawab terhadap para pekerja.
"Salah satu bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara. Kalau orang terdampak PPKM kehilangan penghasilan, tidak bisa mencari nafkah. Jadi sebagai sabuk pengaman," ucapnya.
Tadjuddin mengatakan, kebijakan PPKM tepat diterapkan di Indonesia. Dibandingkan dengan lockdown, di mana masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas ke luar sama sekali.
"PPKM untuk Indonesia pilihan paling tepat. Orang dibatasi, tapi masih bisa bergerak untuk mencari makan, meski kondisinya minim. Kalau lockdown tidak boleh buka sama sekali. Lockdown malah berbahaya, orang frustrasi muncul gejala sosial. Di Australia saja ngamuk orang lockdown," ujarnya.
Advertisement
Daftar Bansos dan Insentif
Sebelumnya, setelah Presiden mengumumkan melanjutkan PPKM Level IV dengan beberapa pelonggaran. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat selama PPKM Level IV.
Antara lain, tambahan manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 Juta KPM Usulan Daerah, sebesar Rp200 ribu/bulan selama 6 bulan.
Perpanjangan BST (Bantuan Sosial Tunai) selama 2 bulan (Mei-Juni) disalurkan di Juli, sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
Melanjutkan Subsidi Kuota Internet selama 5 bulan (Agustus-Desember) sebesar Rp5,54 triliun untuk 38,1 juta penerima.
Melanjutkan Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober-Desember) sebesar Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Melanjutkan bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober-Desember) sebesar Rp0,42 Triliun untuk 1,14 Juta Pelanggan.
Tambahan Rp10 T untuk prakerja dan BSU (Bantuan Subsidi Upah), BSU sebesar Rp8,8 triliun dan tambahan Prakerja sebesar 1,2 triliun.
Bantuan Beras 10 Kg untuk 28,8 Juta KPM, tahap-1 akan disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap-2 disalurkan 8,8 juta KPM.
Penambahan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta peserta baru Rp1,2 Juta.
Pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung sebesar Rp1,2 triliun untuk 1 juta penerima Rp1,2 juta.
Selain itu, ada juga insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni-Agustus 2021, dan pemberian insentif fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak.