Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok menangkap enam orang terkait penggunaan surat keterangan (suket) hasil tes antigen palsu. Dua di antaranya merupakan pembuat, dua perantara, dan dua lainnya pengguna.
Pelaku yang ditangkap yakni: AS (31), M (32), AK (27), R (30), NN (35) dan AR (25). Mereka diamankan pada Senin (26/7).
AS dan M berperan sebagai pembuat surat palsu. NN dan AR menjadi perantara. Sementara itu, AK dan R adalah pembeli surat palsu.
AK dan R memerlukan surat itu untuk kepentingan bekerja sebagai kuli bangunan. Surat yang diterbitkan harus menyatakan keduanya negatif Covid-19.
AS dan M membuat surat palsu dengan mencatut nama klinik yang ada di Sukatani, Tapos, Depok. Mereka bahkan menyiapkan stempel dan logo dari klinik dan nama dokter, sehingga surat itu tampak asli.
Berbeda dengan dokumen asli dari klinik iru, surat yang dibuat kelompok ini tidak dilengkapi barcode.
"Kita rilis bahwa di Polres Metro Depok Satuan Reskrim menemukan pemalsuan surat antigen. Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Selasa (27/7).
Dari tiap lembar surat, AS dan M mendapat Rp50ribu. Sementara NN dan AR mematok harga Rp175 ribu per lembar. Kedua perantara ini berbagi keuntungan Rp125 ribu.
NN dan AR yang memesan surat kepada AS dan M. Mereka kemudian menyerahkannya kepada membeli. "Mereka saling kenal. Dengan berbagai cara dia paksakan untuk membuat surat ini. Dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik," bebernya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pihak perusahaan juga sudah mengkroscek langsung ke klinik dan ternyata nama yang tertera tidak pernah memeriksakan diri. "Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," ungkapnya.
Kelompok ini sudah 1,5 bulan beroperasi dan mencetak sebanyak 80 lembar surat palsu. Warga yang membelinya memiliki bermacam keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, syarat perjalanan, atau kebutuhan lain.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Ancamannya enam tahun penjara," tegasnya.
Imran berpesan pada masyarakat untuk mengecek secara detil surat keterangan hasil rapid test antigen. Alasannya, saat ini banyak pihak yang memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan.
"Jadi saya pesan kepada masyarakat. Tolong dicek hasil surat keterangan rapid itu harus ada barcodenya. Jadi masyarakat harus hati-hati dalam situasi begini pun banyak yang memanfaatkan, kelompok-kelompok tertentu mengambil keuntungan," tutupnya.