Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa penyebar video porno selebritas Gisella Anastasia (Gisel), yakni PP dan MN dengan hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Iya benar, terdakwa PP dan MN divonis 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/7).
Kemudian, Suharno menjelaskan setelah vonis dibacakan majelis hakim, kedua terdakwa memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding maupun menerima vonis tersebut dengan jangka waktu selama tujuh hari.
"Yang jelas untuk upaya hukum ini, itukan ada tenggang waktunya tujuh hari, nah kita tunggu saja apakah mengajukan hukum atau tidak," kata Suharno.
Adapun vonis sembilan bulan penjara yang diberikan kepada kedua terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara.
"Sudah ada tuntutannya, kalau kliennya saya yang PP dituntut satu tahun, terus kemudian yang MN juga sama satu tahun juga," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP saat dihubungi, Selasa (8/6).
Untuk tuntutan itu sendiri sudah dilakukan pada dua minggu lalu, sehingga untuk agenda berikutnya yakni nota pembelaan dari pihak terdakwa atau pledoi.
"Tuntutannya itu dua minggu yang lalu, jadi kita agenda hari ini adalah nota pembelaan atau pledoi. Itu partner saya yang lagi stand by di sana (PN Jaksel) bersidang, jadi atau tidaknya kan itu keputusan dari Majelis Hakim itu," ujarnya