Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menangkap selebgram Jessica Adeola Forrester atau Jessica Forrester karena penyalahagunaan narkoba. Pemilik akun Instagram @jessicaforresterr itu ditangkap bersama DS alias Denny, seorang manager event di salah satu tempat hiburan di Kuta, Badung, Bali.
"Dua tersangka, laki-laki dan perempuan ditangkap di sebuah vila di daerah Kuta Utara," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (13/7).
Keduanya ditangkap di sebuah vila di Jalan Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (9/7) sekitar pukul 11.30 WITA.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, sebuah plastik klip berisi kristal bening berupa metamfetamina atau sabu dengan berat 2,95 gram netto, sebuah plastik klip berisi 3 butir pil atau tablet warna kuning yang mengandung sabu dengan berat keseluruhan 1,05 gram netto, serbuk putih mengandung sabu dengan berat 0,78 gram netto.
"Dengan total barang bukti sabu pada sebanyak 4,78 gram netto," ujar dia.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Kemudian, petugas BNNP Bali mendatangi villa tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
Kemudian, saat petugas masuk ke dalam vila tersebut, di salah satu kamar petugas menemukan kedua tersangka dan langsung ditangkap. Lalu, saat petugas melakukan penggeledahan di dalam villa itu menemukan barang bukti sabu.
"Pada saat ditanyakan (kedua) tersangka mengakui bahwa benar keduanya menggunakan narkotika berupa sabu sebagaimana yang ditemukan oleh petugas tersebut di atas," kata dia.
Kedua tersangka bukan pasangan suami-istri. Saat dilakukan tes urine mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Satunya, mengaku sebagai manager tempat hiburan malam jadi manajer di tempat hiburan di Kuta yang cukup terkenal. Dan, satu lagi melibatkan warga yang beralamat di Jakarta, dia mengaku selegram yang juga sekaligus berjualan di online untuk scancer followernya sekitar 150 ribu orang," kata dia.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti sbuah bong lengkap, 8 buah pipa kaca sisa pemakaian, 1 buah korek gas yang termodifikasi, 2 handphone merk Iphone Pro Max warna hitam.
"Kemudian yangbersangkutan dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap kasusnya saat ini tim opsnal Bidang Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang berhasil kami amankan," ujar Sugianyar.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.