Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan warga negara asal Rusia bernama Anzhelika (33) yang menolak isolasi karena positif Covid-19 dan berhasil diamankan petugas Satpol PP Badung, segera dideportasi.
"Hari ini kita ajukan (ke Imigrasi). Setelah dia swabnya negatif langsung dideportasi," kata Dharmadi, saat dihubungi Jumat (9/7).
Ia mengatakan, bahwa Anzhelika melakukan pelanggaran berat dan sengaja tidak pakai masker dan berkeliaran padahal positif Covid-19. "Kami, ajukan untuk dilakukan deportasi karena terindikasi yang bersangkutan dengan sengaja beraktivitas tanpa menggunakan masker. Padahal, dia terkonfirmasi positif Covid-19 dan kita anggap pelanggaran berat," ujar Dharmadi.
Seperti yang diberitakan, petugas Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, akhirnya berhasil mengamankan warga negara asal Rusia bernama Anzhelika N (33) yang sempat kabur dan positif Covid-19.
"Sudah ditangani, sudah ketemu. Sekarang, sudah dibawa dan sudah menunggu ambulans untuk diangkut," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi, Kamis (8/7) kemarin.
Ia mengatakan, bahwa bule tersebut ditemukan di tempat menginapnya di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Di Canggu dia nginap. Sudah ditungguin sama Pecalang mau diangkut ke hotel karantina," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui kenapa bule tersebut menolak dilakukan isolasi setelah dinyatakan positif Covid-19. "Itu, yang saya tidak tahu. Saya dimintakan tolong, dihubungi BPBD untuk dibawa ke hotel karantina. Sudah saya hubungi Dinas Kesehatan sudah mau diangkut. Masih nunggu mobil ambulans," ujar Suryanegara.
Anzhelika sebelumnya diketahui positif Covid-19 setelah melakukan tes PCR di RS Unud pada Minggu (4/7). Namun dia menolak melakukan isolasi mandiri dan memakai masker.