Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan kepada mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), Iwan Zulhami. Dia dihukum karena terbukti bersalah menerima suap Rp750 juta terkait jual beli jabatan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno. "Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi secara yang dilakukan secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Bambang dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/7).
Majelis hakim menyatakan Iwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah mencoreng nama baik Kementerian Agama.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berusia lanjut dan tulang punggung keluarga," sebut Bambang.
Terdakwa beserta kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Mawadah belum menentukan sikap merespons putusan majelis hakim, Kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Iwan dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, perkara ini bermula pada 13 Mei 2019. Zainal Arifin (terdakwa lainnya) membawa uang Rp 250 juta untuk diserahkan kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan. Lalu pada 17 Mei 2019, Zainal memberikan uang Rp100 juta atas permintaan dari saksi Nurkholidah Lubis.
Kemudian pada 20 Mei 2019, Zainal Arifin menyerahkan uang sebesar Rp50 kepada Nurkholidah. Pada 23 Mei 2019, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Nurkholidah.
Pada 27 Mei 2019, Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada Nurkholidah. Kemudian, pada 28 Mei 2019, Zainal Arifin kembali mengirim uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah.
Akhirnya, Zainal Arifin diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 yang ditandatangani terdakwa Iwan Zulhami. Lalu, pada 14 Januari 2020, saksi Zainal Arifin kembali mengirimkan uang kepada Nurkholidah sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya, Zainal Arifin yang terlibat dalam perkara ini telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia terbukti memberikan uang untuk mendapatkan jabatan.