MUI Ingatkan Masyarakat Menimbun Obat dan Oksigen saat Pandemi Covid-19 Haram

Asrorun mengingatkan, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut aksi yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rita
Oleh Rita - Reporter
MUI Ingatkan Masyarakat Menimbun Obat dan Oksigen saat Pandemi Covid-19 Haram
Sekretaris MUI Asrorun Niam. ©2018 Merdeka.com

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyoroti fenomena pemborongan sejumlah kebutuhan pokok setelah diberlakukannya PPKM Darurat. Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam untuk terus bahu membahu mendukung demi membantu korban Covid-19 agar tidak terjadi kelangkaan logistik akibat perilaku dari fenomena tersebut.

"Umat harus bisa saling membantu untuk dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat, dan vitamin," kata Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7).

Asrorun mengingatkan, dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 menyebut aksi yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

"Dalam fatwa termasuk memborong obat, vitamin, oksigen, yang menyebabkan kelangkaan sehingga orang yang membutuhkan dan bersifat mendesak, tidak dapat memperolehnya," tegas dia.

Asrorun mewanti, tidak ada pembenaran saat umat memborong untuk tujuan menimbun dalam hal berjaga-jaga, sementara ada orang lain yang membutuhkan dalam sangat mendesak.

"Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," minta dia.

Atas nama MUI, dia juga meminta Pemerintah memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. Termasuk, melakukan penindakan hukum orang/korporasi yang memanfaatkan situasi pandemi untuk mencari keuntungan ekonomi.

"Ini juga mencegah tindakan sebagian orang yang menimbun oksigen, obat, vitamin, dan kbtuhan pokok yg menyebabkan sulitnya akses bagi orang yang butuh mendesak," dia menandasi.

Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi