Pemerintah bersiap menerapkan PPKM Mikro Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan itu diambil melihat penyebaran Covid-19 yang kini belum terkendali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan PPKM Darurat akan dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi dengan aturan tersebut.
Berikut infografis aturan PPKM Darurat: