Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik Jokowi sebagai 'the king of lip service'. Direktur Eksekutif ICJR Erasamus Napitupulu menilai UI tidak bisa dikenakan Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 terkait Penghinaan.
"27 ayat 3, bagaimana UI bisa kena enggak? Kalau pakai pedoman Kominfo enggak bisa kena, karena yang disampaikan UI penyampaian pendapat, kritik terhadap pejabat," katanya dalam webinar 'SKB UU ITE: Solusi Kriminalisasi Kriminal atau Ilusi Revisi?', Selasa (29/6).
Kemudian, Presiden Jokowi harus melapor sendiri jika merasa dihina. Dia bilang, kritikan UI juga mengkritik Jokowi sebagai Presiden.
"Kedua, Pak Presiden harus lapor sendiri, Pak Jokowi harus ngelapor dia karena yang diserang kan, andai ya diserang ya individunya. Ketiga, yang diserang itu Presiden bukan Pak Jokowi," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Jokowi bisa melaporkan ke penegak hukum bila memakai pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan. Namun, kritikan kepada Presiden tidak serta merta dipidana bila untuk membela kepentingan umum.
"Pak Jokowi bisa melapor kalau kena (pasal) 310 - 311 (KUHP) , Presiden gak bisa ngelapor dalam konteks itu karena pasal 27 ayat 3 (UU ITE) ini menyambung dengan pasal 310 (KUHP), tidak dituntut pidana kalau berhubungan kepentingan umum dan urusan kritik Presiden itu urusan kepentingan umum," jelasnya.