Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung

Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II yakni tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat wawancara kepada awak media di Mapolda Jatim. ANTARA

Berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM50 Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap alias P21. Polisi pun akan segera melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pelimpahannya minggu ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka kasus unlawful killing terkait tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah lengkap.

"Menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Leonard, berkas perkara kasus yang merupakan hasil penyidikan Bareskrim Polri itu dinyatakan telah lengkap setelah dilakukan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti pada Jumat, 25 Juni 2021.

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21," jelas dia.

Kini Kejagung tinggal menunggu Bareskrim Polri melakukan pelimpahan Tahap II yakni tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.

"Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan Tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," Leonard menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi