Ruang ICU Covid-19 di Depok Penuh, Tempat Tidur Isolasi Tersisa 12 Persen

Lonjakan kasus membuat seluruh ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien Covid-19 di Kota Depok terisi 100 persen atau penuh. Ketersediaan tempat tidur untuk isolasi pun menipis hingga tinggal 12 persen, karena tingkat keterisiannya (bed occupancy rate/BOR) sudah mencapai 88 persen.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Ruang ICU Covid-19 di Depok Penuh, Tempat Tidur Isolasi Tersisa 12 Persen
RSUD Depok, salah satu rumah sakit rujukan Covid-19. ©2020 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Lonjakan kasus membuat seluruh ruang Intensive Care Unit (ICU) untuk pasien Covid-19 di Kota Depok terisi 100 persen atau penuh. Ketersediaan tempat tidur untuk isolasi pun menipis hingga tinggal 12 persen, karena tingkat keterisiannya (bed occupancy rate/BOR) sudah mencapai 88 persen.

"Untuk tingkat keterisian rumah sakit saat ini untuk BOR ICU Kota Depok per hari ini untuk sudah mencapai 100 persen dan lebih, karena memang kebutuhannya sangat tinggi. Untuk BOR isolasi sudah mencapai 88 persen," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Selasa (22/6).

Penambahan ruang perawatan, baik ICU maupun isolasi, sedang diupayakan. "Dalam waktu dekat untuk penambahan ICU akan ditambah kurang lebih 17 di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI). Demikian pula untuk tempat tidur isolasi," bebernya.

RSUI rencananya akan menambah 51 tempat tidur ruang isolasi. RSUD Depok akan menambah 50 tempat tidur, dan RS Bunda Margonda sebanyak 30 tempat tidur.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terealisasi sehingga saat ini antrean warga yang membutuhkan perawatan di IGD bisa segera terlayani di ruang perawatan," harapnya.

Dadang menyebut, pihaknya sedang menunggu kabar terkait status zona wilayah Kota Depok. Pekan lalu Kota Depok masih dalam zona risiko sedang atau oranye.

"Sampai saat ini ketika saya bicara di sini belum dirilis oleh Satgas pusat. Jadi kami menunggu rilis dari Satgas Pusat," ucapnya.

Kendati demikian, sejumlah upaya antisipatif telah dilakukan, salah satunya dengan merevisi keputusan wali kota terkait PPKM mikro. "Terdapat pengetatan. Misalnya untuk mal hanya buka sampai pukul 19.00 WIB. Untuk restoran, kafe, rumah makan, sampai pedagang kaki lima hanya boleh take away, tidak diperkenankan dine in atau makan di tempat," pungkasnya.

Rekomendasi