Tindak kekerasan verbal dan intimidasi terhadap wartawan dilakukan pejabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya. Dia emosi terhadap wartawan lokal Yudi Wibowo yang memberitakan kasus dana hibah KONI tahun 2019.
Peristiwa terjadi ketika para wartawan tengah menanti hasil pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Negeri Tangsel, Selasa (22/6). Saat itu Entol dan salah satu Kabid Dispora Ucok Siagian, baru saja keluar dari ruang penyidik Kejari Tangsel.
Saat berjalan menuju tempat parkir kendaraan, Entol ditanyai sejumlah wartawan terkait hasil pemeriksaan.
"Males saya sama teman-teman (wartawan). Banyak yang goreng-goreng," ucap Entol sambil berjalan dari gedung Kejari menuju parkiran.
Sambil berjalan ke arah mobilnya, Entol kemudian menanyakan kepada para wartawan yang ada, dengan menyebutkan nama Yudi Babe, wartawan yang aktif memberitakan isu dugaan pidana korupsi tersebut.
"Mana namanya si Yudi Babe? Oh gua sikat lu (sambil mengarahkan kepalan tangannya ke arah Yudi)," ucap Entol dengan nada tinggi.
"Bapak galak amat," tanya Yudi.
"Emang galak," sambil terus mendebat Yudi dan meninggalkan wartawan.
Penyidik Kejari Tangsel, menegaskan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi atas dugaan pidana korupsi penggunaan dana hibah KONI Tangsel, tahun anggaran 2019.
"Info dari Kepala Seksi Pidana Khusus hari ini tim riksa dari Dispora," jelas Kasi Intelijen kejari Tangsel Ryan Anugrah.
Sebelumnya Kajari Tangsel Aliansyah menetapkan SHR sebagai tersangka pada 4 Juni lalu. Dia menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh KONI Tangsel
Sejumlah kegiatan dalam LPJ tersebut berlangsung menggunakan dana hibah KONI Tangerang Selatan 2019. Angka kerugian didapatkan dari hasil penghitungan yang dilakukan dan dilaporkan Inspektorat Tangerang Selatan.
"Kami telah menerima laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,12 miliar lebih penghitungan kerugian negara," ujar Aliansyah.
Dana senilai Rp 1,12 miliar itu diduga diselewengkan SHR dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan KONI Tangsel. Saat ini SHR sudah ditahan di Ruang Tahanan Kota Serang untuk menjalani penahanan selama 20 hari yang terhitung sejak 4 Juni 2021. SHR dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan ke Polisi Ditolak
Penyidik Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, menolak laporan dugaan pidana yang dilakukan saksi korban, Yudi Wibowo. Perwira penyidik Reskrim Polres Tangsel, Winarno yang ditemui korban Yudi, malah meminta korban untuk membuat surat perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Tangsel.
"Sampean bikin perlindungan hukum saja bikin surat ke Kapolres. Nanti kita lakukan penyelidikan. Karena sekarang ini ada upaya mediasi. Laporan itu banyak mas, perlindungan hukum juga kita terima. Tapi jangan laporan ke polisi, bikin perlindungan hukum saja," kata perwira penyidik Polres Tangsel, Selasa (22/6/2021).
Win menerangkan, laporan perlindungan hukum tersebut, agar terciptanya upaya mediasi antara saksi korban dan terduga terlapor.
"Laporannya jangan laporan Polisi, tapi bikin perlindungan hukum. Laporan saya terima, tapi perlindungan hukum bukan laporan polisi. Langsung ke kapolres ya, ceritakan kejadiannya mohon perlindungan hukum," kata Win.