Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja dalam Kasus Anji Dinilai Salahi Undang-Undang

Menurut Ady, Anji membaca buku tersebut sebagai sarana edukasi. Ady juga mengakui bahwa ganja sudah legal di sejumlah negara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Penyitaan Buku Hikayat Pohon Ganja dalam Kasus Anji Dinilai Salahi Undang-Undang
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji di Rilis Kasus Narkoba. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyoroti kasus narkoba yang menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Yang dipermasalahkan adalah disitanya buku-buku yang mengandung konten bertema ganja.

Padahal penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan tersebut sebagai barang bukti sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika yang menjerat tersangka.

"Selain menyita 30 gram ganja, dari kasus Anji penyidik juga ikut menyita buku Hikayat Pohon Ganja sebagai barang bukti," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

Koalisi Advokasi Narkotika mengutip Pasal 39 ayat (1) KUHAP. Menurutnya, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.

"Seharusnya penyitaan terhadap buku-buku tersebut tidak perlu dan bertentangan dengan undang-undang," ucap dia.

Sebaliknya, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menilai buku-buku semacam itu yang mengandung keilmuan mengenai tanaman ganja yang dalam berbagai negara telah diakui manfaatnya termasuk pengobatan dapat menjelaskan secara akurat dan ilmiah bahwa kebijakan narkotika sekarang yang diterapkan di negara ini telah salah arah.

Terkait hal ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segara dilakukan oleh Pemerintah dan DPR.

Hal ini tentu dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait posisi tanaman ganja seperti perkembangan terakhir pada akhir tahun 2020 yakni mengenai perubahan penggolongan ganja dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO setelah mempertimbangkan manfaat medis yang dikandungnya.

Untuk itu, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan telah mengajukan permohonan uji materil Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan narkotika untuk kepentingan kesehatan kepada Mahkamah Konstitusi.

"Dengan adanya permohonan uji materil ini diharapkan dapat menyadarkan kembali para pembuat kebijakan bahwa tujuan ketersediaan narkotika sebagaimana diamanatkan oleh UU Narkotika adalah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga peluang penelitian-penelitian terhadap Narkotika Golongan I yang berorientasi untuk kepentingan medis dapat juga segera dilakukan," katanya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkap temuan barang bukti terkait kasus ini. Selain ganja seberat 30 gram, ternyata ada sebuah buku edukasi tentang ganja yang turut disita polisi.

"Kami juga temukan bukti buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady saat jumpa pers, Rabu 16 Juni 2021.

Menurut Ady, Anji membaca buku tersebut sebagai sarana edukasi. Ady juga mengakui bahwa ganja sudah legal di sejumlah negara.

"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kita kepolisian," tutur Ady.

Buku kerap dinilai polisi sebagai barang bukti relevan sebuah kasus dugaan pidana. Mulai dari buku agama dalam kasus-kasus terorisme dan radikalisme, hingga buku berisi ilmu pengetahuan alam dan riset klinis soal ganja dalam kasus dugaan penyalahgunaan zat psikotropika.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi