Warga Bekasi di Zona Merah Berusia di Atas 18 Tahun Segera Divaksinasi Covid-19

Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal pada kelompok warga berusia di atas 18 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang menghadapi lonjakan kasus penularan virus corona. Hal itu dikatakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Warga Bekasi di Zona Merah Berusia di Atas 18 Tahun Segera Divaksinasi Covid-19
Vaksinasi sektor keuangan. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Pemerintah pusat mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal pada kelompok warga berusia di atas 18 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang menghadapi lonjakan kasus penularan virus corona. Hal itu dikatakan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.

"Dibolehkan dengan tujuan memberikan proteksi pada daerah-daerah dengan potensi lonjakan kasus yang cukup tinggi, termasuk di Kabupaten Bekasi," katanya, Rabu (16/6).

"Di atas usia 18 tahun ya. Untuk sekarang manfaatkan vaksin yang ada, nanti akan didistribusikan kembali sesuai kebutuhan," ia menambahkan.

Nadia meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi memetakan daerah-daerah di wilayahnya yang berpotensi mengalami lonjakan kasus penularan virus corona guna merencanakan pelaksanaan vaksinasi pada kelompok warga berusia di atas 18 tahun.

Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi KombesHendra Gunawan mengatakan, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum kelompok usia di atas 18 tahun dilaksanakan dengan sasaran awal 1.200 orang di delapan wilayah kecamatan yang rawan mengalami peningkatan kasus infeksi virus corona.

"Delapan kecamatan ini menjadi penyumbang tertinggi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah kami, makanya kami berikan treatment (perlakuan) khusus melalui vaksinasi ini dengan harapan menciptakan herd immunity (kekebalan komunal) sekaligus mengantisipasi lonjakan kasus terjadi kembali," katanya.

Hendra yang juga Kapolres Metro Bekasi itu mengatakan, warga berusia di atas 18 tahun yang lolos pemeriksaan kesehatan bisa menjalani vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan vaksinasi massal yang disediakan pemerintah.

"Jadi semua masyarakat umum boleh, tidak harus khusus lansia dan sebagainya, kecuali pekerja yang sudah terdaftar program Vaksinasi Gotong Royong," katanya.

Wakil Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh mengatakan bahwa kasus infeksi virus corona di Kabupaten Bekasi melonjak 500 persen lebih setelah masa libur Lebaran 2021 dengan penambahan jumlah kasus aktif dari 171 sebelum Lebaran menjadi 900 lebih setelah libur Lebaran.

"Ini menjadi atensi, prioritas kami saat ini, bagaimana mengoptimalkan segala ikhtiar agar penyebaran kasus aktif ini dapat ditekan semaksimal mungkin," kata dia.

Rekomendasi