Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, mengungkap 11 kasus narkotika dengan 14 orang tersangka dalam dua pekan terakhir. Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni industri rumahan tembakau sintetis.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra, mengungkapkan dari 11 kasus polisi menyita barang bukti berupa 42,02 gram sabu, 167,16 gram ganja, 2,2 kilogram tembakau sintetis, 1.391 tramadol, 719 hexymer dan 1.188 trihex.
Dalam pengungkapan ini, salah satu yang menjadi perhatian serius polisi adalah industri tembakau sintetis di Jalan Surialaya, Desa Mekarjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Industri rumahan pembuat tembakau sintetus itu dijalankan RJ (24) berperan sebagai pemasok biang sintetis, IA (25) sebagai peracik dari tembakau biasa menjadi sintetis dan MO (22) berperan sebagai pengedar," kata Eka Candra, Selasa (15/6).
Kata dia, ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis tembakau sintetis itu dalam dua bulan terakhir, dengan menjualnya lewat akun media sosial Instagram @vegerarian.idn.
"Dijual lewat Instagram dengan akun vegetarian.idn. Lalu diberikan dengan sistem tempel di tempat yang sudah disepakati dengan pembeli. Tembakaunya dimasukkan ke bungkus rokok lalu disimpan pada suatu tempat yang sudah ditentukan sebelumnya," jelasnya.
Selama dua bulan beroperasi, ketiga tersangka meraup keuntungan hingga Rp20 juta dari satu kilogram tembakau sintetis.
"Dalam proses pembuatan juga, mereka mendapat biang sintetis dengan membeli dari akun Instagram milkway," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pembuat tembakau sintetis itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Untuk tersangka yang lain juga kita kenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hanya pasal yang dikenakan yang berbeda dengan pembuat tembakau sintetis tadi," tegas Eka Candra.