Mantan Kepala Sekolah SMP di Padang Panjang Diduga Cabuli Siswa

Seorang mantan kepala sekolah SMP swasta diamankan kepolisian resor (Polres) Padang Panjang. Tersangka diamankan lantaran diduga mencabuli siswanya.

Ikhwan
Oleh Ikhwan - Reporter
Mantan Kepala Sekolah SMP di Padang Panjang Diduga Cabuli Siswa
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Seorang mantan kepala sekolah SMP swasta diamankan kepolisian resor (Polres) Padang Panjang. Tersangka diamankan lantaran diduga mencabuli siswanya.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, tersangka berinisial MS berumur 33 tahun, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang.

Dia mengatakan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke pihak kepolisian pada 25 Mei 2021 lalu. "Dalam laporannya berisi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Ferlyanto kepada merdeka.com di Padang Panjang, Sumatera Barat, Senin (14/6).

Dia menjelaskan, tersangka diamankan sejak pada Kamis (10/6) lalu guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MS merupakan seorang guru, dan memimpin salah satu yayasan yang ada di Kabupaten Tanah Datar.

"Tersangka ini merupakan seorang guru dan (sekarang) memimpin salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Tanah Datar. Kita sudah tahan tersangka, untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Dalam laporan korban, perbuatan bejat tersangka dilakukan saat masih menjadi Kepala Sekolah SMP Swasta di Kota Padang Panjang tersebut dalam kurun waktu yang berbeda sejak Desember 2020.

Pengakuan tersangka ke penyidik, dia membujuk korban dengan alasan untuk meningkatkan kepercayaan diri korban.

"Untuk pengakuan tersangka ke penyidik, (modusnya) dengan membujuk korban untuk melakukan perbuatan tersebut dengan menyebut dapat meningkatkan kepercayaan diri. Terakhir, tersangka lakukan di ruangan kepala sekolah SMP tersebut, pada Februari 2021 lalu," kata Ferlyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ferlyanto.

Rekomendasi