Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA, Denpasar, Bali, Lili menuturkan satu narapidana yang meninggal dunia karena minum disinfektan dicampur sari buah adalah narapidana asal Jakarta.
Narapidana kasus narkoba berinisial RP berusia 25 tahun itu divonis hukuman 5 tahun penjara, dan baru menjalani hukumannya dua tahun.
"Kasus narkoba lima tahun. Sudah dua tahun (menjalani hukuman). Keluarga sudah tahu, dan kami sudah infokan," kata Lili di Lapas Perempuan Kelas IIA, Denpasar, Bali, Jumat (11/6).
Narapidana itu tewas di RSUP Sanglah, Denpasar, sekitar pukul 05.00 WITA. Dari pengakuan sejumlah narapidana, RP bersama sejumlah napi meminum oplosan untuk mabuk-mabukan.
"Di luar biasa minum-minuman jadi di sini di Lapas kami, kan bersih tidak ada narkoba, tidak ada sabu-sabu dan mereka dengan segala cara bagaimana mereka bisa mabuk-mabukan di Lapas," ujarnya.
"Mereka berpikirnya bagaimana berpesta-pesta dan bermabuk-mabukan. Mereka tidak menyangka itu disinfektan dan dipikirkannya alkohol atau apa," jelasnya.
Lili menjelaskan para narapidana mengambil sisa disenfektan, kemudian disalahgunakan sehingga akhirnya keracunan.
"Ini (disinfektan) sudah kita umpetkan dan sudah kita masukkan ke gudang. Disalahgunakan sisa dari semprotan itu. Diambil dan dicampur minuman sari buah rasa jeruk dan dikasih sama teman-teman yang lainnya. Artinya sisa dari disinfektan itu dimanfaatkan buat mereka untuk mabuk-mabukan," ujar Lili.
Seperti yang diberitakan, sebanyak delapan narapidana Lapas Perempuan Kelas II-A Denpasar meminum disinfektan yang dicampur dengan Nutrisari.
"Mereka mengaku meminum disinfektan dicampur (nutrisari)," kata Lili.