Video porno memberi pengaruh buruk kepada V (10), siswa kelas 4 sekolah dasar (SD) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diduga telah mencabuli temannya, bocah perempuan yang masih berusia 6 tahun, setelah menonton tayangan itu.
Keluarga korban melaporkan V ke Polres Ngada. Laporan itu tertuang dalam No LP: 65/V/2021/NTT/res ngada tanggal 19 Mei 2021.
Ini merupakan kasus baru yang ditangani Polres Ngada, karena pelaku dan korban masih berusia di bawah umur. Pelaku tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika menjelaskan, berdasarkan laporan, pada Rabu (12/5) sekitar pukul 10.00 Wita, korban bersama kakaknya bermain di rumah. Pelaku V datang dan mengajaknya bermain di kebun milik warga Desa Wogowela, Kecamatan Golewa Selatan.
Awalnya, mereka bermain serbuk kayu. V kemudian mengajak korban dan seorang temannya menjauhi kawan-kawannya yang lain.
Setelah menjauh, dia mencabuli korban. "Teman pelaku yang juga berinisial V menyuruh pelaku untuk melanjutkan aksinya," ungkap I Ketut Rai Artika, Kamis (10/6).
Teman pelaku juga ingin turut mencabuli korban. Namun, aksi mereka dipergoki kakak korban.
Ketika itu kakak korban hanya memakaikan kembali celana adiknya dan pulang ke rumah. Mereka tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya.
"Setelah hari Selasa (18/6) sekira pukul 20.00 Wita, kakak korban bercerita kepada neneknya, setelah mendengar cerita tersebut pada hari Rabu (19/6) pukul 01.00 Wita, mereka langsung membuat laporan di SPKT Polres Ngada," kata I Ketut Rai Artika.
Pelaku mengaku melakukan aksi tak senonoh itu karena sebelumnya telah menonton video porno yang didapat dari seorang siswa SMP. Ditelusuri lebih jauh, film cabul itu didapat dari seorang tukang yang bekerja di Puskesmas Boba.
Menurut I Ketut Rai Artika, penangan kasus itu telah melalui musyawarah pengambilan keputusan yang dilakukan penyidik, pekerja sosial (peksos) dan pembimbing kemasyarakatan (Bapas), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Yang berbunyi dalam hal anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana penyidik, peksos, dan pembimbing kemasyarakatan mengambil keputusan untuk, menyerahkannya kepada orang tua atau wali, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah, atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan," jelasnya.
I Ketut Rai Artika menambahkan, keputusan itu sudah diajukan ke pengadilan dan sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan nomor penetapan Nomor: 1/ Pen.Anak/ 2021/PN. Bjw.
Pelaku dikenakan Pasal 76 e Jo 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.