Rizieq Sebut JPU Jadikan Pelanggaran Prokes Lebih Jahat Daripada Korupsi

Dalam sidang, Rizieq juga menyinggung, tuntutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malarasi dan Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus korupsi hanya dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, dirinya itu dituntut selama enam tahun penjara.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Rizieq Sebut JPU Jadikan Pelanggaran Prokes Lebih Jahat Daripada Korupsi
Sidang Pledoi Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Istimewa

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab kembali menjalani sidang terkait perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq menyebut, tuntutan oleh JPU terhadap dirinya itu lebih berat dibandingkan dengan kasus korupsi.

"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq, Kamis (10/6).

Dalam sidang, ia pun juga menyinggung, tuntutan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malarasi dan Djoko Soegiarto Tjandra atas kasus korupsi hanya dituntut empat tahun penjara. Sedangkan, dirinya itu dituntut selama enam tahun penjara.

"Bahwa dalam kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut 4 tahun penjara, sedang Irjen Napoleon lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetyo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga membandingkan kasus mantan bos Garuda Ary Askhara yang hanya dituntut 1 tahun penjara.

"Bahwa dalam Konferensi Pers Online ICW (Indonesian Corruption Watch) pada tanggal 19 April 2020 dipaparkan data ICW yang menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2019 dari 911 terdakwa Korupsi, 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara," ungkapnya.

"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekedar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang rakyat dan membangkrutkan negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti turut serta dan menyakinkan telah terbukti secara sah menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 6 tahun. Berdasarkan barang bukti 1 sampai 26 keseluruhan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Dalam pertimbangannya, jaksa penuntut umum memperhatikan hal-hal yang memberatkan, lantaran Rizieq telah dihukum pidana sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 dan mengganggu ketertiban umum.

"Terdakwa selama persidangan tidak menjaga sopan santunnya," jelas Jaksa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai jika terdakwa Rizieq dapat memperbaiki sikap dikemudian hari, usai menjalani masa hukumnya.

Rekomendasi