Mayat Tanpa Kepala di Banjarmasin, Pelaku Emosi Korban Tagih Bayaran Kencan

"Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp700.000. Setelah membeli popok, keduanya kembali ke hotel untuk menyimpan popok di meja resepsionis. Dan keluar lagi."

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Mayat Tanpa Kepala di Banjarmasin, Pelaku Emosi Korban Tagih Bayaran Kencan
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Misteri mayat tanpa kepala di Banjarmasin terungkap. Pelaku, Herry Purwanto merupakan teman kencan korban.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengungkapkan, motif pelaku gelap mata, kesal karena korban terus menerus menagih fee tambahan sehabis kencan.

"Pelaku mencari perempuan yang bisa dipesan di pasar Sudimampir. Kemudian bertemula dengan korban dan terjadilah negosiasi harga dan di sepakati harga sekali kencan Rp300.000 dan sewa kamarnya Rp100.000. Jadi total harus dibayar tersangka sebesar Rp400.000," kata Rachmat kepada merdeka.com, Kamis (3/6).

Namun, kata Rachmat, saat berada di korban mau diajak 'main' jika ditambah Rp500.000.

"Tersangja sudah menambah lagi uangnya total Rp1.000.000. Namun, baru setengah jam korban berkata waktunya habis. Lalu keduanya keluar," jelasnya.

Rachmat melanjutkan, di tengah perjalanan korban meminta pelaku belikan popok untuk anaknya. Keduanya pun mampir di minimarket.

"Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp700.000. Setelah membeli popok, keduanya kembali ke hotel untuk menyimpan popok di meja resepsionis. Dan keluar lagi."

"Kemudian itu korban dengan tersangka berangkat menuju rumah tersangka menggunakan motor merk Honda Vario milik korban, setelah telah sampai di rumah, tersangka meminjam uang sebesar Rp 10.000 kepada penjaga malam," jelasnya.

Di saat yang sama, korban kembali menagih bayaran tambahan. Pelaku yang tak lagi mengantongi uang langsung gelap mata.

"Pelaku membunuh korban dengan pisau yang terbuat dari besi gunting yang diasah ditajamkan. "Lalu menyiramkan solar dan membakar tubuh korban, setelah membakar tubuh
korban hingga menyala pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Rekomendasi