Residivis Pencurian Motor di Bandung dan Sumedang Ditangkap, Polisi Sita 12 Kendaraan

Pria berinisial AS sudah puluhan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan terhitung empat kali keluar masuk penjara. Seolah tidak kapok, saat bebas, dia kembali melakukan tindak kriminal serupa.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Residivis Pencurian Motor di Bandung dan Sumedang Ditangkap, Polisi Sita 12 Kendaraan
Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Pria berinisial AS sudah puluhan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor dan terhitung empat kali keluar masuk penjara. Seolah tidak kapok, saat bebas, dia kembali melakukan tindak kriminal serupa.

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menyatakan, tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor. Wilayah operasinya berada di Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Sumedang.

Biasanya tersangka memilih waktu sekira pukul 02.00 WIB dini hari dengan bermodal obeng dan kunci T. Obeng digunakan untuk membongkar jendela rumah korban.

Aksi terakhir tersangka dilakukan di wilayah Rancaekek pada tanggal 3 Mei lalu. Polisi yang menerima laporan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka. 12 motor dari tempat persembunyiannya turut diamankan.

"AS merupakan spesialis curanmor yang sudah beraksi sebanyak 38 kali di wilayah Kabupaten. Dia juga residivis yang sudah 4 kali masuk penjara atas kasus curanmor," kata Dwi Indra, Selasa (25/5).

"Jadi tersangka ini merusak dulu kunci pagar dan jendela rumah korban dengan menggunakan obeng, rata-rata dilakukannya sekitar jam 02.00 WIB saat korban sudah tertidur," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi