Petugas Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah fasilitas layanan rapid test antigen Covid-19 drive thru (layanan tanpa turun) di Jalan Pulau Pinang, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (25/5) sore.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polrestabes Medan AKP Arya Nusa Hindrawan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait dengan legalitas penyelenggaraan rapid test antigen drive thru. Namun, dia enggan memerinci lebih jauh.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan," kata Arya, Selasa (25/5).
Dalam penggeledahan itu, polisi turun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah alat rapid test antigen dan limbahnya. "Yang kami amankan hanya beberapa, tidak semua," ujar Arya.
Setelah penggeledahan, layanan rapid test antigen drive thru berbayar di sekitaran Lapangan Merdeka Medan itu diinstruksikan untuk ditutup sementara. "Ya sampai saat ini masih diimbau jangan dibuka dahulu," ungkapnya.
Polisi juga membawa tiga orang dari pihak penyelenggara layanan rapid test antigen drive thru. Namun, sampai saat ini belum diketahui pasti alasan pasti polisi menggeledah layanan rapid test antigen drive thru itu.