Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada Senin (24/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang yang diperiksa yakni WW selaku Sales Wedding Hotel Bidakara dan YA selaku Direktur of Sales Marketing Hotel Bidakara.
"Kedua saksi diperiksa terkait pemesanan gedung Bidakara untuk acara pernikahan pegawai BPJS," kata Eben dalam keterangannya.
Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan untuk mencari fakta hukum terkait perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dalam melakukan pemeriksaan saksi ini juga, lanjut Eben, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febri Adriansyah menambahkan, pemeriksaan terhadap keduanya itu untuk mendalami perkara itu.
"Itu kan masih diperdalam kan terkait fasilitas-fasilitas. Belum sampai situ (gratifikasi pemberian hadiah) baru pengecekan aja," ujar Febri.
"Itu cuma ngecek salah satunya pernikahan, kemudian pembiayaannya kemudian ada beberapa hal lah yang pendalaman. Termasuk yang diberikan petunjuk untuk memperdalam tinggal 2 transaksi lagi. Tinggal sedikit lagi lah. Termasuk transaksi BPJS yang saham itu," sambungnya.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait saham apa yang dimaksudkan tersebut.
"(Saham apa) jangan dulu, kalau itu jangan dulu. (Setelah periksa 2 transaksi saham itu penetapan tersangka) nanti abis gelar ekspose lah," tutupnya.