KPK Bantah Kasus Rasuah Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Polri Sebab 75 Pegawai Nonaktif

Menurut Giri, dampak langsung dari penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk dirinya adalah kasus dugaan suap Bupati Nganjuk tersebut.

Rita
Oleh Rita - Reporter
KPK Bantah Kasus Rasuah Bupati Nganjuk Dilimpahkan ke Polri Sebab 75 Pegawai Nonaktif
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah kabar keliru, soal penanganan kasus dugaan suap Bupati Nganjuk yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Menurut Ali, kasus itu tidak mandek di KPK sebab polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun memang sesuai kesepakatan menjadi ranah kepolisian untuk mengusutnya.

"Menindaklanjuti kesepakatan (antara KPK dan Polri) maka untuk efektifitas penanganan perkara tetap dilanjutkan Bareskrim Polri dengan supervisi KPK sesuai kewenangannya," jelas Ali saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).

Diketahui, kabar keliru itu datang dari Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi KPK nonaktif, Giri Suprapdiono. Menurut Giri, dampak langsung dari penonaktifan 75 pegawai KPK termasuk dirinya adalah kasus dugaan suap Bupati Nganjuk tersebut.

"Jadi kaus Nganjuk sejak April 2021, sebelum OTT Bupati Nganjuk dilakukan, KPK dan Bareskrim sudah sepakat bahwa penanganan kasus akan dilakukan oleh Direktorat Tipikor Bareskrim Polri," terang Ali.

Ali meyakini, tidak ada kemandekan dalam kerja-kerja KPK dalam memberantas korupsi. Meski saat ini, sebanyak 75 pegawainya berstatus nonaktif termasuk jajaran direktur.

"Penanganan perkara oleh KPK khususnya pada kedeputian penindakan masih berjalan seperti biasa. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," yakin Ali menadasi.

Halaman
Rekomendasi