Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Pakai Pistol Mainan Sejak September 2020

Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai tiga Kecamatan XIV Koto sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Pakai Pistol Mainan Sejak September 2020
Polisi Mukomuko memperlihatkan pistol mainan yang digunakan pelaku pencabulan melakukan aksinya. ©2021 Antara

Aksi cabul AN, pria 56 tahun kini berakhir di balik jeruji besi. Ia dibekuk Satuan Reskrim Kepolisan Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu (22/5).

Diketahui, saat beraksi AN kerap kali menggunakan pistol mainan diduga untuk mengancam korbannya.

Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai tiga Kecamatan XIV Koto sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.

"Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 Wib di rumah orang tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 5 Mei 2021.

Polisi, menurut dia, akan memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Rekomendasi