Kejari Serdang Bedagai Periksa 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah ke KPU

Dia mengungkapkan, 13 orang yang diperiksa itu juga termasuk dua komisioner di KPU Serdang Bedagai. Namun, sampai saat ini Kejari Serdang Bedagai masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi ini.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Kejari Serdang Bedagai Periksa 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah ke KPU
ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai telah memeriksa 13 orang saksi saat menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Donny Hariono Setiawan mengatakan, belasan orang itu diperiksa karena adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019 dan 2020 untuk Pilkada Serdang Bedagai senilai Rp 36,5 miliar.

"Besaran keseluruhannya Rp 36,5 miliar. Dokumen yang kami amankan kemarin ada sekitar lebih kurang 10 boks kontainer dan 13 orang yang diperiksa," katanya, Jumat (21/5).

Dia mengungkapkan, 13 orang yang diperiksa itu juga termasuk dua komisioner di KPU Serdang Bedagai. Namun, sampai saat ini Kejari Serdang Bedagai masih terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus korupsi ini.

"Belum ada ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih fokus penyelidikan dahulu dan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya. Nanti berdasarkan alat bukti yang kami kumpulkan akan menetapkan tersangkanya," tutup Donny.

Sebelumnya, penggeledahan di kantor KPU Serdang Bedagai dilakukan pihak Kejari setempat, Kamis (20/5).

Rekomendasi