Polisi menangkap dua orang jaringan pelaku pencurian yang terjadi di Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku berinisial RP (29) dan AH (35). Satu orang masih buron yakni RTS (27). RTS merupakan pelaku utama pencurian dan pemerkosaan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kejadian bermula saat RTS bertemu dengan RP di daerah Artha Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wib. Pertemuan saat itu untuk melakukan pencurian.
"RP dan RTS meminjam motor warna merah milik tersangka AH. Keduanya sepat mampir rumah tersangka RTS untuk mengambil tang yang akan digunakan untuk melakukan pencurian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).
RTS dan RP langsung pergi menuju rumah yang jadi sasaran. Sesampai di jembatan yang terletak di atas jalan tol daerah Bintara, RTS bersama RP berjalan kaki menuju bawah jembatan dan menyeberangi jalan tol untuk mencari rumah yang akan dijadikan target. Keduanya melewati rawa-rawa.
"Selanjutnya tersangka RTS memanjat tembok belakang rumah dan masuk melalui lubang ventilasi yang ada di bagian atas belakang rumah tersebut dan tersangka RP menunggu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi," jelasnya.
Setubuhi Anak di bawah Umur
RTS masuk ke dalam rumah korban sekitar pukul 04.30 Wib. Korban berinisial ASA (15) saat itu tengah asyik memainkan telepon genggamnya.
"Sekira pukul 04.30 Wib, korban ASA sedang melihat Tiktok di handphone dengan posisi tidur di atas kasur ruang tengah sendirian sambil miring ke kiri, lalu tiba-tiba tersangka RTS datang dari arah belakang korban langsung menutup mata dan mulut korban," ucapnya.
RTS memperkosa korban ASA. Lalu RTS mendorong kepala korban ke kasur sambil mengancam membunuh korban. RTS mengambil handphone milik korban dan ibunya.
Karena takut, korban tidak berani menengok. Tak berselang lama, korban mendengar suara pintu belakang dibuka. Korban memberanikan diri melihat keadaan dan diketahui tersangka RTS sudah melarikan diri.
Dia langsung menuju kamar orang tua dengan kondisi mengenaskan. "Kemudian ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bekasi Kota," sambungnya.
Polisi langsung menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap dua orang. Sedangkan satu orang lainnya yakni RTS masih buron. Polisi mendalami kemungkinan pelaku lain dan jaringannya.
"Jadi mereka memang satu rangkaian yang memang sekarang ini masih kita dalami semuanya," tegasnya.
Polisi meminta RTS menyerahkan diri. Karena identitasnya sudah diketahui.
"Sebagai imbauan juga untuk RTS silakan menyerahkan diri secepatnya akan kita proses. Karena identitas yang bersangkutan tinggal di mana sudah kita tahu, ke mana sudah kita tahu. Tim sedang bergerak di lapangan," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.