Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tiadakan Salat Id di Masjid dan Lapangan

Menurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat akibatnya Kota Pekanbaru menyandang status zona merah Covid-19.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tiadakan Salat Id di Masjid dan Lapangan
Gubernur DKI dan Wakil Gubernur Salat Idul Adha. ©2020 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan kebijakan peniadaan Salat Idulfitri 1442 H di masjid dan lapangan karena kasus positif Covid-19 kembali meningkat di daerah itu.

"Berdasarkan rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idulfitri, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, maka diputuskan untuk Salat Idulfitri digelar di rumah saja dan tidak ada Salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," kata Wali Kota Pekanbaru, H. Firdaus, Jumat (7/5).

Menurutnya, kebijakan ini diambil pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat akibatnya Kota Pekanbaru menyandang status zona merah Covid-19.

Firdaus mengingatkan, kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi aktivitas masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri, dan sanksi akan diberikan jika melanggar kebijakan ini.

"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Akan ada sanksi bagi penyelenggara yang melanggar, apakah itu panitia, pengurus masjid atau penanggung jawab, dan penegakan hukum akan dapat dilakukan," tegasnya seperti dilansir dari Antara.

Selain itu, Pemkot Pekanbaru, juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Rekomendasi