Seorang pria berinisial H (30) kaget dan tidak menyangka sang istri SI (27) nekat menggugurkan janin di sebuah mal kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia tidak menyangka istri sah yang dinikahinya 5 tahun lalu itu nekat berbuat pidana dengan menggugurkan sang janin.
"Saya tahu saat sudah terjadi. Saya terpukul dan kecewa dengannya. Tapi hal ini buat pelajaran ke depan lebih baik," kata H di Mapolsek Pagedangan, Rabu (5/5).
H menerangkan, meski dalam kondisi ekonomi terbatas, dia mengaku bertanggung jawab atas kehidupan rumah tangganya. Dia merasa malu dan gagal karena perbuatan istrinya yang nekat menggugurkan janin.
Sebelumnya diberitakan, SI, nekat menggugurkan janin dan membuang ke tong sampah toilet mal, karena takut tidak mampu menafkahi bakal anaknya itu.
"Saya kecewa terkait itu. Seharusnya tugas saya (mencari nafkah) sebagai suaminya," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Dia menjelaskan, bahwa hubungannya bersama SI baik, dalam kehidupan rumah tangga SI dan H sudah dikaruniai seorang anak berusia 4 tahun.
"Selama 5 tahun bagaimana rumah tangga saya itu baik-baik saja. Kami sudah memiliki anak satu meski pun pendapatan saya dari ojol," ucap H.
Atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, SI dijerat dengan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.