Umat muslim di Palembang diimbau tidak menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan tahun ini. Hal itu imbas dari kembali meningkatnya angka sebaran yang menyebabkan zona merah dan kematian Covid-19.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengungkapkan, kebijakan itu merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri bagi daerah yang berstatus zona merah. Otomatis, pihaknya langsung merespons dengan cepat agar pencegahan bisa dilakukan.
"Salat Idulfitri (di masjid atau lapangan) ditiadakan karena zona merah dan tidak diperkenankan diselenggarakan," ungkap Harnojoyo, Senin (3/5).
Solusinya, kata dia, warga diminta kembali menggelar Salat Id di rumah masing-masing seperti tahun lalu. Dengan demikian, kerumunan warga bisa diminimalisir.
"Solusinya ya kita salat bersama di rumah. Kita sudah rapat dengan kementerian agama, nanti dibicarakan dengan Gubernur Sumsel," ujarnya.
Terkait dengan salat Tarawih, Pemkot Palembang mengeluarkan aturan baru, yakni membatasi 50 persen jemaah dari total kapasitas tempat. Pengurus musala atau masjid diminta melaksanakan kebijakan ini sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan bagi jemaahnya.
"Palembang belum aman dari Covid-19, kerjasama semua pihak dibutuhkan. Masyarakat harus mengikuti imbauan pemerintah dan tokoh agama," pungkasnya.