Bermotif Sakit Hati, Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati

Polisi membekuk pengirim satai beracun yang menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz (10). Pelaku seorang perempuan berinisial NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Bantul, DIY.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bermotif Sakit Hati, Pengirim Sate Beracun di Bantul Terancam Hukuman Mati
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria. ©2021 Merdeka.com/Purnomo Edi

Polisi membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz (10). Pelaku seorang perempuan berinisial NA (25), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Bantul, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan bahwa NA nekat mengirimkan sate beracun kepada seorang lelaki berinisial T karena sakit hati. Namun salah sasaran karena sate itu ditolak penerimanya.

Mengenai informasi bahwa T yang menjadi target kiriman sate beracun adalah anggota kepolisian, Burkan enggan menjawabnya. Dia menyebut T berstatus pegawai negeri.

"Motifnya sakit hati. Pelaku dan T pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) pegawai negeri," ungkap Burkan.

Burkan menjabarkan NA sudah merencanakan aksinya sejak lama. Dia memesan racun jenis Kalium Sianida melalui aplikasi jual beli online beberapa bulan yang lalu.

Burkan menambahkan, ada sejumlah indikasi lain bahwa NA merencanakan kejahatan itu. Selain memesan racun, dia juga sempat menyamarkan aksinya dengan berganti sepeda motor, memakai kerudung dan berganti jaket.

"NA yang biasanya tak berjilbab, saat beraksi memakai jilbab. Sempat menukar sepeda motor dengan milik temannya. Kemudian jaket yang dipakai juga dibuangnya ke tempat sampah," tutur Burkan.

Pelaku, kata Burkan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP subs Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal hukuman 20 tahun penjara," pungkas Burkan.

Rekomendasi