Emosi Tak Stabil, KPK Batal Tampilkan Eks Bupati Talaud Saat Jumpa Pers

Saat jumpa pers pengumuman tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan sosok SWM atau Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan bupati Talaud (2014-2017) itu kembali ditahan KPK usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Emosi Tak Stabil, KPK Batal Tampilkan Eks Bupati Talaud Saat Jumpa Pers
Sri Wahyumi Manalip diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Saat jumpa pers pengumuman tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan sosok SWM atau Sri Wahyumi Maria Manalip. Mantan bupati Talaud (2014-2017) itu kembali ditahan KPK usai menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu sengaja dilakukan KPK karena kondisi kejiwaan Sri yang tidak stabil.

"Keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," jelas Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Diketahui Sri Wahyumi kembali diamankan karena dugaan kasus suap atau gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 senilai Rp9,5 miliar. Hal itu diungkap KPK, usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus Sri sebelumnya.

Pada kasus tersebut, hakim telah menjatuhkan vonis hingga mendekam selama dua tahun, setelah mendapat keringanan hukuman di tingkat peninjauan kembali dari masa tahanan 4 tahun.

Dalam kasus terbaru Sri Wahyumi dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: M Radityo Priyasmoro

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi