Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip pada Kamis (29/4). Penangkapan eks terpidana kasus suap tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," katanya saat dihubungi, Kamis (29/4) .
Meski demikian, Firli belum bisa menjelaskan rinci soal perkara baru ini. Nantinya, KPK akan menyampaikan ke publik seiring dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," tutup Firli.
Diketahui, Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman. Namun mantan Bupati Kepulauan Talaud itu kembali dijemput oleh KPK.
Sri sebelumnya dieksekusi ke Lapas Wanita Klas II-A Tangerang pada 26 Oktober 2020 untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan kembalinya dikabulkan. Namun, berkat pemotongan masa hukuman, ia dinyatakan bias bebas lebih cepat.