Polisi masih memproses kasus Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam akun Youtube pribadinya. Dia pun dikenakan pasal terkait penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4).
Selain itu, lanjut Rusdi, pihaknya juga akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph Paul Zhang. Adapun laporan kasus tersebut tercatat dengan LP Nomor 0253/IV/2021/Bareskrim tertanggal 17 April 2021.
"Segera DPO segera akan dikeluarkan Bareskrim," jelas dia.
Rusdi pun menyinggung tugas dari Virtual Police (VP) yang sebenarnya terkait dengan kasus viral kali ini. Termasuk akan ada evaluasi dalam pergerakan masif ke depannya.
"Ketika Polri mengaktifkan, banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan Virtual Police. Ternyata dengan kejadian ini tentunya menjadi penilaian bagi Polri, bagaimana Virtual Police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi di dunia maya di Indonesia," Rusdi menandaskan.
Advertisement
Keberadaan Jozeph Paul Zhang
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang meninggalkan Indonesia pada tahun 2018 silam. Dara data perlintasan Imigrasi, terlapor kasus penistaan agama itu meninggalkan tanah air 3 tahun silam menuju Hongkong.
"Yang bersangkutan meninggalkan Indonesia tahun 2018, saat itu menuju Hongkong," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dihubungi merdeka.com, Senin (19/4).
Pihak Imigrasi menyatakan tak mengetahui detail keberadaan buronan polisi yang dikabarkan berada di Jerman tersebut. Namun jejak perjalanan Jozeph itu telah disampaikan pihak Imigrasi ke Bareskrim Polri.
"Terkait posisi di Jerman, kami tidak mengetahui," kata Angga.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga tengah mendalami dugaan terlapor kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang di luar negeri. Jozeph Paul Zhang sebelumnya disebut berada di Jerman.
"Masih didalami masalahnya, termasuk penelusuran data imigrasi," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (18/4).
Keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri sebelumnya diungkapkan pelapor Husin Shahab. Husin mengaku mendapat informasi Jozeph berada di luar negeri tepatnya Jerman.
"Iya saya denger informasi dari beberapa netizen bilang bahwa Jozeph ini ada di Jerman dan kemudian dari Pak Kapolri sendiri udah investigasi di Imigrasi mengecek langsung bahwa orang ini ada bepergian ke luar negeri," kata Husin saat dihubungi, Minggu (18/4).
Husin berharap, agar aparat kepolisian dapat melakukan penangkapan terhadap Jozeph meskipun berada di luar negeri. Husin melaporkan Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.
Jozeph dilaporkan karena diduga telah melakukan penistaan agama serta Nabi Muhammad SAW dengan nomor laporan teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
"Kemarin ya sebelum zuhur bikin laporannya, sekitaran jam 10-11. Dugaan terkait penyebaran ujaran kebencian atas nama SARA dan penistaan agama. Tapi kita memang lebih fokus pada penistaan agama Pasal 156 A KUHAP," kata Husin.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com