Kecamatan Curug dan Kelapa Dua di Kabupaten Tangerang konsisten berada di zona merah penyebaran Covid-19. Pemkab Tangerang belum mengizinkan kelonggaran aktivitas masyarakat di dua wilayah itu.
"Jadi di wilayah Kabupaten Tangerang ada beberapa kecamatan yang berstatus zona merah, di antaranya Kecamatan Kelapa Dua dan Kecamatan Curug," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Jumat (16/4).
Dia menerangkan, Kecamatan Curug dan Kelapa Dua sejak awal berada dalam zona merah penyebaran Covid-19. Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang tetap melakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan harapan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah itu.
"Dua wilayah ini memang jadi episentrum penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang sejak awal pandemi," ucapnya.
Dilansir dari laman covid19.tangerangkab.go.id, Jumat (16/4), ada 54 kasus di Kecamatan Curug dan 34 kasus di Kecamatan Kelapa Dua.
"Untuk itu kita masih belum perbolehkan kelonggaran di sana," kata Zaki.
Sejumlah aktivitas kegiatan masyarakat, termasuk di Bulan Ramadan, masih dibatasi. "Seperti diizinkan salat tarawih di masjid dan musala, tapi dengan beberapa aturan protokol kesehatan yang ketat seperti pembatasan kapasitas, pemberlakuan jarak, dan pemakaian masker," kata dia.