MUI Palembang Imbau Ceramah Ramadan Tak Lebih dari 20 Menit

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang tidak menerbitkan surat edaran terkait ibadah Ramadan di masa pandemi Covid-19. Namun, lembaga ini mengimbau pada dai dapat mengatur durasi ceramah di bulan puasa.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
MUI Palembang Imbau Ceramah Ramadan Tak Lebih dari 20 Menit
salat tarawih dengan physical distancing. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang tidak menerbitkan surat edaran terkait ibadah Ramadan di masa pandemi Covid-19. Namun, lembaga ini mengimbau pada dai dapat mengatur durasi ceramah di bulan puasa.

Ketua MUI Palembang Saim Marhadan mengungkapkan, durasi ceramah ideal dalam situasi ini tak lebih dari 20 menit. Penceramah harus lebih cakap agar isi tausiah dapat tersampaikan dengan baik.

"Kami imbau paling lama 20 menit, kita lihat kondisi, kita atur durasinya karena masih pandemi," ungkap Saim, Selasa (6/4).

Menurut dia, pihaknya sengaja tidak menerbitkan surat edaran terkait waktu ceramah selama Ramadan. Namun, aturan tak tertulis bisa dipahami penceramah, baik saat ceramah jelang tarawih maupun sehabis salat Subuh.

"Kami juga tidak ada mengatur jemaah salat di masjid atau di musala atau juga di rumah. Tergantung jemaah sendiri," kata dia.

Pengurus masjid dan musala harus memfasilitasi jemaahnya untuk menerapkan protokol kesehatan. Jemaah diimbau mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri dari rumah untuk mencegah penularan virus.

"Saf juga diatur berjarak, tapi jangan terlalu jauh, disesuaikan sendiri melihat situasinya," tutup dia.

Rekomendasi