Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan pistol di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Basis Shooting Club, organisasi menembak yang diikuti pria berinisial MFA itu juga sudah bubar. Sehingga tidak ada lagi izin resmi mengenai kepemilikan senjata jenis airsoft gun.
"Kartu terkait senjata itu dikeluarkan oleh organisasi yang sudah tutup dan kartunya sendiri sudah tidak berlaku," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (4/4).
Menurut Yusri, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) tidak pernah mengeluarkan kartu tanda anggota atau KTA untuk tersangka.
"Perbakin tidak keluarkan kartu seperti apa yang dimiliki oleh MFA, karena perusahaan cabang menembak yang mengeluarkan sudah tutup sehingga dianggap airsoft gun tersebut itu tidak ada izin," jelas Yusri.
Yusri menambahkan, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan kepada pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya layaknya koboi berinisial MFA di ruas Jalan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Penyidik akan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri Sabtu (3/4).
Dia menuturkan, MFA juga sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Polisi memiliki dua bukti permulaan yang cukup untuk menaikan berkas perkara MFA ke tahap penyidikan terkait penggunaan senjata berjenis Airsoft Gun tersebut.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas Yusri.
Dia juga menerangkan, MFA tak mengantongi izin atas kepemilikan senjata Air Softgun tersebut sehingga dijerat Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 atau diduga melakukan penyalahgunaan senjata.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com