Alasan Polisi Sampaikan 1 Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Setelah 2 Bulan

Menurut Rusdi, tentu proses hukum akan disesuaikan sebagaimana Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Salah satunya karena meninggal dunia atau tindak pidana masuk kedaluwarsa.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Alasan Polisi Sampaikan 1 Terlapor Kasus Unlawful Killing Tewas Setelah 2 Bulan
Kabiro Penmas Brigjen Rusdi Hartono. ©ANTARA/ HO-Polri

Polri mengungkapkan bahwa satu anggota terlapor dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal sejak Januari 2021 lalu atau sekitar dua bulan lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, meski terlapor meninggal dunia, penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan.

"Proses penyidikan tetap berjalan walaupun setelah meninggal dunia. Untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap tiga," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Menurut Rusdi, tentu proses hukum akan disesuaikan sebagaimana Pasal 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal. Salah satunya karena meninggal dunia atau tindak pidana masuk kedaluwarsa.

"Nanti kalo yang sudah meninggal dunia ini tentunya Pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," jelas dia.

Lebih lanjut, kasus unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek masih dalam tahap penyidikan dengan tiga terlapor merupakan anggota polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Tentunya ini masih berlanjut dan segala sesuatu yang terjadi atas kasus tersebut pasti nanti publik ketahui secara jelas," Rusdi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi