Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menyelidiki kasus penggelapan uang kas Universitas Pasir Pengaraian (UPP). Mereka memanggil Hafith Syukri, Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH), yang menaungi lembaga pendidikan itu.
"Hari ini Ketua Yayasan, HS kita panggil untuk diperiksa. Tapi belum datang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Teddy Ristiawan, Jumat (26/3).
Pemanggilan Hafith menyusul pemeriksaan Afrizal Anwar alias Pican selaku bendahara YPRH pada Selasa (23/4) kemarin. Saat diperiksa, Afrizal menjelaskan bahwa awalnya uang kas tersebut akan digunakan untuk ikut proyek pembangunan jalan dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang nantinya akan menambah kas yayasan.
"Jadi AA (Afrizal Anwar), apa yang dilakukannya sudah disetujui oleh ketuanya (Hafith). Makanya kita dalami sejauh apa keterlibatannya," ucap Teddy.
Raibnya kas universitas diketahui pada November 2019 Rektor UPP meminta dana yayasan untuk operasional kampus itu. Tapi pihak bendahara mengatakan bahwa dana kas tidak ada alias kosong.
"Jadi kala itu proses belajar-mengajar pun pakai dana talangan pihak lain. Karena uang kas sudah kosong," kata Teddy.
Polda Riau sebelumnya juga telah memintai keterangan terhadap sejumlah orang dalam kasus dugaan penggelapan ini. "Seperti pelapor, korlap, mantan rektor, rektor I dan II semua dimintai keterangannya," kata Teddy.
Kasus ini sendiri sebelumnya diadukan aliansi mahasiswa dan alumni Universitas Pasir Pangaraian pada 22 Desember 2020 lalu. "Waktu itu laporan masuk ke Polda ke Ditreskrimsus. Setelah penyelidikan awal, ternyata masuk ranah Reskrimum," ucapnya.
Dalam laporan itu, mahasiswa dan alumni mengadukan penggelapan dalam jabatan dana yayasan. Mereka menyebut kerugian mencapai Rp 6,5 miliar.