Sidang di MK, KPU Dinilai Tak Cermat Tetapkan Orient Riwu Sebagai Calon Bupati

KPU dinilai tidak cermat hingga meloloskan warga negara Asing (WNA), Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

Wisnoe Moerti
Oleh Wisnoe Moerti - Reporter
Sidang di MK, KPU Dinilai Tak Cermat Tetapkan Orient Riwu Sebagai Calon Bupati
Orient Patriot Riwu Kore. ©Facebook/Orientriwukore

Yafet Yosafat, kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Takem Irianto Radja Pono - Herman Hegi Radja Haba, menilai KPU setempat tidak cermat hingga meloloskan warga negara Asing (WNA), Orient Riwu Kore sebagai calon bupati.

"Patut diduga saat pendaftaran termohon tidak teliti dan tidak cermat atau sengaja tidak mau tahu persoalan ini sehingga meloloskan begitu saja warga negara asing menjadi calon bupati yang kemudian terpilih," kata Yafet Yosafat pada sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua 2020 di Jakarta, Selasa (23/3). Dilansir Antara.

Pemohon tidak semata-mata mempersoalkan perolehan suara yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon. Akan tetapi, pemohon melalui kuasa hukumnya juga mempersoalkan penetapan bupati yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Sabu Raijua.

Pemohon juga mempersoalkan hasil rekapitulasi hingga penetapan Orient Riwu Kore sebagai calon bupati terpilih.

Dia berpendapat, tidak tepat mengukuhkan atau melantik Tobias Uly sebagai Wakil Bupati Sabu Raijua. Alasannya, bagian dari pasangan calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. Dia menilai adanya cacat formil dari pasangan calon nomor urut 02.

"Sudah seharusnya pasangan nomor urut 02 layak didiskualifikasi," kata Yafet Yosafat.

Dia juga menilai, tidak tepat pasangan calon peraih suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Alasannya, pertama, proses dari Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sabu Raijua telah mengalami cacat hukum dan moral sehingga seluruh rangkaian pemilihan harus dinyatakan batal demi hukum.

Suara yang telah telanjur diberikan kepada pasangan nomor urut 02 tidak dapat serta-merta diberikan kepada pasangan nomor urut 01 karena hal itu bertentangan dengan kehendak pemilih.

Rekomendasi