Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mempertimbangkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksinasi Covid-19 dilakukan malam hari saat bulan Ramadan. Kemenkes akan mendiskusikan dengan pelbagai pihak mengenai usulan MUI pelaksanaan vaksin malam hari tersebut.
"Kita akan diskusikan dan matangkan rencananya lebih lanjut, pengaturannya seperti apa, dan sebagainya," kata Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers disiarkan di youtube Alinea, Rabu (17/3).
Nadia menjelaskan alasan Kemenkes masih mempertimbangkan rekomendasi MUI itu. Salah satu pertimbangan Kemenkes yakni pelaksanaan ibadah malam hari dilakukan umat Islam selama Ramadan.
"MUI memberikan fatwa yang alternatif ya. Kalau tidak bisa di siang hari, ya di malam hari. Tapi malam hari kita kan tetap melakukan aktivitas, bahkan ibadah di malam hari bulan Ramadan berbeda dengan biasanya," ujar dia.
Atas dasar itulah, kata Nadia, Kemenkes masih mempertimbangkan vaksinasi di malam hari. Seperti diketahui, di bulan Ramadan, muslim akan melaksanakan ibadah salat tarawih yang mana jumlah rakaatnya 11 atau 23 rakaat. Selain itu, di bulan Ramadan, umat Islam cenderung akan melaksanakan ibadah sebanyak-banyaknya untuk mengejar pahala.
"Lalu, misalnya pukul 21.00 WIB, baru vaksinasi (setelah salat tarawih), kita lihat lagi terkait kemampuannya, tapi itu tetap memungkinkan," ujar dia.
Advertisement
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks Vaksinasi Bikin Puasa Batal
Intinya, kata Nadia, mau di siang hari ataupun malam hari, vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan penyuntikan vaksinasi di bulan Ramadan. Dia pun berharap, masyarakat tidak percaya dengan hoaks yang beredar di media sosial mengenai vaksinasi.
"Dalam fatwa MUI disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Lalu hukum melakukan vaksinasi Covid bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujar dia.
Sebagai informasi, ada dua rekomendasi lainnya yang dikeluarkan oleh MUI terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan. Yang pertama yaitu pemerintah boleh melakukan vaksinasi di bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Rekomendasi terakhir, disebutkan bahwa Umat Islam wajib berpartisipasi pada program vaksinasi untuk mewujudkan kekebalan agar bisa terbebas dari pandemi Covid-19.
Rekomendasi MUI itu sesuai fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang diputuskan pada Selasa (17/3) kemarin. Fatwa tersebut menyebutkan, vaksinasi yang dilakukan dengan metode injeksi intramuskular (disuntik ke otot tubuh) tidak membatalkan puasa. Meskipun begitu, MUI memberikan tiga rekomendasi terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadhan, salah satunya yakni penyuntikan dilakukan di malam hari.
Pertimbangan MUI vaksinasi boleh dilakukan malam hari karena kondisi fisik Umat Islam yang sedang berpuasa di siang hari cenderung lebih lemah dibandingkan di malam hari, ketika sudah berbuka puasa.