Kegiatan Keagamaan Diizinkan di Tangsel Asalkan Masuk Zona Kuning dan Hijau

Dia menekankan kegiatan peringatan keagamaan di Tangsel bisa digelar asalkan RT dan RW berada di zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Kegiatan Keagamaan Diizinkan di Tangsel Asalkan Masuk Zona Kuning dan Hijau
Airin blusukan. ©2014 merdeka.com/mitra ramadhan

Peringatan hari besar Islam (PHBI) dan kegiatan keagamaan lainnya di Tangerang Selatan diizinkan selama masa PPKM Mikro. Namun, dengan penerapan ketat Protokol Kesehatan (Prokes) dan disiplin tinggi sesuai aturan dalam PPKM tersebut.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany meminta, seluruh warganya patuh dan disiplin terhadap Prokes dan aturan dalam PPKM Mikro. Dia juga memastikan, pelaksanaan peringatan Isra Miraj oleh masyarakat bisa terlaksana dengan ketentuan PPKM Mikro.

"Kita berharap semua boleh melakukan aktivitas apapun tapi dengan disiplin prokes. Mari kita belajar pada kejadian bulan Desember dan Januari kemarin. Begitu tingginya angka Covid-19 dan meninggal akibat dari kerumunan dan masyarakat tidak disiplin," kata Airin di Rumah Lawan Covid (RLC) Kecamatan Serpong, Selasa (9/3).

Dia menekankan kegiatan peringatan keagamaan di Tangsel bisa digelar asalkan RT dan RW berada di zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19.

"Maka itu harapannya mudah-mudahan pengajian boleh, ibadah boleh di zona RT/RW kuning dan hijau, tapi oranye enggak boleh. Tangsel, juga enggak ada oranye," jelas dia.

Dia juga meminta masyarakat Tangsel yang akan menggelar peringatan Isra Miraj untuk tetap patuh dan disiplin terhadap Prokes.

"Saya mengimbau mari memperingati hari besar Islam dengan penuh kekhusuan. Tapi jangan lupa menjaga diri terhadap prokes sehingga kita terhindar dari Covid-19," kata dia.

Rekomendasi