Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat menahan lima tersangka korupsi di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar. Mereka diduga telah merugikan negara Rp 854 juta dalam proyek penanaman kelapa sawit.
"Penahanan kelima tersangka ini setelah kami menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp 854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar," kata Kajati Kalbar Masyudi dalam keterangan persnya di Pontianak, Kamis (4/3).
Kelima tersangka yang ditahan yakni: SJS, FH, HL, AB, dan NS. "Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," ujarnya seperti dilansir Antara.
Masyudi menambahkan, penahanan terhadap lima tersangka membuktikan bahwa tidak ada negosiasi terhadap para koruptor. Kejaksaan juga ingin menunjukkan bahwa hukum bersifat tegas dan pasti. Penegakan hukum yang tegas dan pasti itu, lanjut dia, akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII.
"Tentunya hal itu akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit saja, melainkan semua sektor bisnis yang ada di Kalbar," kata Masyudi.