Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menyerahkan Restitusi kepada empat orang mantan anak buah kapal (ABK) China Long Xing 629. Keempatnya merupakan para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan dana sebesar 12.706 USD atau sebesar Rp176.500.000.
"Penyerahan dilakukan pada Jumat 19 Februari 2021 lalu, dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Emy Munfarida dan dihadiri oleh dua orang Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania dan Antonius PS Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).
Keempat mantan ABK itu yaitu F (warga dari Kabupaten Brebes), AP (warga dari Kabupaten Tegal), CK (warga dari Sulawesi Selatan), dan AR (warga dari Sulawesi Selatan) yang merupakan mantan ABK China Long Xing 629.
Sebagai informasi, keempat orang tersebut merupakan korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 dan dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Terdakwa dalam kasus ini yakni William Ghozali selaku perekrut tenaga kerja dituntut lima tahun dan diputus tiga tahun empat bulan serta membayar denda dan ganti rugi kepada korban eks ABK China Long Xing 629 sejumlah 12.706 USD atau sebesar Rp176.500.000.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Brebes tersebut, Terdakwa William Ghozali menerima putusan sehingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan oleh karena itu isi putusan sudah dapat dilaksanakan termasuk tentang pembayaran restitusi kepada empat orang eks ABK China Long Xing 629.
Advertisement
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629 yang menjadi korban perbudakan.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut, perlindungan ini berupa pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan pada saat pemberian keterangan dalam proses peradilan pidana.
"Serta fasilitasi restitusi yaitu ganti rugi yang dilakukan oleh pelaku kepada korban," ungkap Edwin Partogi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (16/6/2021).
Dia menyebut, LPSK memberikan perhatian penuh kepada 14 ABK ini ketika sebuah video viral yang memperlihatkan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629 milik China dilarung ke tengah laut. Saat itu, sisa ABK yang berada di kapal tersebut dipulangkan, tepat pada 8 Mei 2020.
Edwin Partogi menduga para ABK ini merupakan korban perdagangan orang. Berdasarkan keterangan 14 ABK, semula mereka dijanjikan gaji dan bonus yang besar. Gaji dijanjikan USD 100 dan 400 dollar per bulan.
Namun kenyataannya, para ABK tidak mendapatkan upah yang dijanjikan tersebut. Sebaliknya, mereka justru diperlakukan buruk.
"Mendapatkan perlakuan buruk dalam bekerja, kerja over time, faskes medisnya sangat buruk hingga konsumsi makan dan minuman yang tidak layak," jelasnya.
Edwin Partogi memaparkan, 14 ABK ini ada yang berasal dari Bekasi, Brebes, Tegal, Bintan, Minahasa, Barru, Maluku Utara dan Maluku Tengah. 12 Dari 14 ABK ini lulusan SMA sederajat. Sementara dua lainnya, lulusan SMP dan SD.
"Usia mereka berkisar 20 sampai 22 tahun sebagian besarnya. Tiga lainnya masing-masing 28, 30, 35 tahun," jelasnya.